Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN 

    Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN 

    GRESIK - Penyebab padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik terkuak. Kabel tembaga milik PLN dicuri, para komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.

    Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong.

    Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami padam.

    Ditemukan penyebab padam di JI. M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani trafo tersebut mengalami padam.

    Atas kejadian tersebut PLN UP3 melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin.

    "Saat patroli pada Selasa (04-07-2023) sekitar Jam 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN, " ujar AKP Aldhino.

    Saat ditangkap, para tersangka sedang menginap di salah satu hotel di Gresik.

    "Sebanyak empat tersangka kami amankan, " tegasnya.

    Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th)  warga Menganti, Kabupaten Gresik. 

    Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL

    "Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " pungkasnya. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan...

    Artikel Berikutnya

    Nonton Bareng Pemberian Apreasiasi KASAD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami